Peranan Pemerintah dalam Kelestarian Hutan
Dalam pelestarian
hutan pemerintah harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan
sebagai pelindung hutan yang utama. Hal-hal berikut ini mesti dilakukan
oleh pemerintah.
-Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan Pemerintah
dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan.
Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang
seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang
berada dibalik pelaku pembalakan liar itu. Pemerintah juga harus
menindak tegas orang-orang yang telah melakukan pencurian sumber daya
hutan serta para pelaku perusak hutan. Hukum tak pandang bulu, walaupun
seorang pejabat kepala daerah yang melakukan harus dihukum
seberat-beratnya.
Penegakan hukum inilah
yang jadi pangkal masalah sehingga pembalak liar dan para backing yang
merupakan penegak hukum itu sendiri, cukong dan bahkan kepala daerah
tetap melenggang bebas walaupun sudah jelas terbukti melakukan
pengrusakan hutan dengan memberi izin yang menyalahi aturan kelestarian
hutan.
-Menerapkan Birokrasi Paperless
Kebijakan Pemerintah
atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas. Hal
ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah
reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin
banyak dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang
telah menghabiskan berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan
kertas-kertas itu.
Belum lagi kebijakan
ujian-ujian yang diselenggarakan untuk kelulusan sekolah dan juga masuk
perguruan tinggi dan kedinasan, semua menggunakan kertas-kertas. Apalagi
kertas-kertas yang digunakan sehari-hari untuk dokumen dan surat-surat
di kantor-kantor pemerintah yang tak terhitung lagi berapa tiap tahun
yang dihabiskan.
Semua itu bisa
dikurangi dengan menggunakan kebijakan penerapan e-goverment yang
mengaplikasikan birokrasi online. Hal-hal yang dulu menggunakan kertas
bisa dikurangi bahkan ditiadakan (paperless).
Jika pemerintah mau
menerapkan kebijakan ini, niscaya penggundulan hutan untuk bahan baku
kertas bisa diminimalis bahkan dapat dihilangkan.
-Menggalakan Pariwisata Hutan
Dengan melakukan
pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya
penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan.
Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan.
Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di
beberapa tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan
Taman Nasional Ujung Kulon di jawa Barat.
Jika dikelola denga
profesional maka wisata alam dan hutan ini akan menambah devisa negara
di sektor pariwisata dan akan menambah pemasukan kas negara. Tak perlu
pesimis bahwa wisata hutan tak diminati, bahkan para turis mancanegara
lebih senang berwisata di hutan-hutan di indonesia ini.
-Kebijakan Semua hutan adalah hutan lindung
Pemerintah harus
menerapkan kebijakan bahwa semua hutan adalah hutan lindung, yang wajib
dilindungi dan dilestarikan. Tindak berat kepada siapa saja yang
melakukan penebangan liar di setiap hutan di negeri ini. Dengan kebijakan ini maka kerusakan hutan bisa dikurangi sedikit demi sedikit.
-Reboisasi Tepat Sasaran dan Perawatan Pasca Reboisasi
Pemerintah harus
melakukan reboisasi yang tepat sasaran dan harus melakukan pengawasan
dan perawatan setelah dilakukan reboisasi. Perawatan pohon yang ditanam
memerlukan dana yang tak sedikit. Apalagi untuk melakukan pemupukan dan
penyiraman setiap pohon yang ditanam. Ini erat kaitannya dengan
keberhasilan proses reboisasi itu sendiri. Tak jarang pohon yang telah
ditanam dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab atau bahkan pohon
yang baru bersemi dimakan oleh hewan-hewan liar atau malah hewan-hewan
ternak milik masyarakat. Jika tidak dilakukan pengawasan dan perawatan
reboisasi tidak akan berhasil dengan maksimal.
Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar