Selasa, 14 Mei 2013

Video tentang Pelaksanaan Reboisasi

Berikut ini adalah salah satu video dokumentasi tentang Reboisasi Hutan yang dilaksanakan oleh SMK Negeri 2 Pengasih :


Perkembangan Reboisasi di Lingkungan Sekitar

Perkembangan Reboisasi di Lingkungan Sekitar
Sejauh ini yang kita lihat disekitar kita, sudah banyak yang melakukan penanaman pohon, seperti di sekolah-sekolah atau pun di tempat lain. Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan adalah salah satu usaha yang perlu dijalankan. 
Pengolahan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu pembangunan proyek. Pengolahan yang baik menjaga ekosistem dengan mencegah berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. 
Jadi, yang penting disini adalah membangun dengan berdasarkan wawasan lingkungan bukan membangun yang berdasarkan wawasan ekonomi semata saja. Sesuai dengan dampak yang di duga akan terjadi, maka di tetapkan cara pengelolahan yang akan dilakukan agar tepat guna. 
Teknologi yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan prinsif efektif, efisien dan biaya murahan agar dapat ditanggung dari hasil proyek tanpa harus menderita kerugian. 
Tujuan dari pengelolahan lingkungan disini terutama mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya alam lainnya yang ada disekitarnya dan mencegah pencemaran limbah /polutan yang membahayakan. 
Maka dari itu mulai sekarang mari kita jaga lingkungan hidup ini dengan cara tingkatkan penanaman pohon (GO GREEN).
Sumber : http://ledisia.blogspot.com/2012/05/go-green_17.html

Peranan Masyarakat Dalam Melakukan Reboisasi

Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan dan Reboisasi

Selain pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Berikut ini beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian hutan di indonesia:

-Menanamkan Kesadaran Pentingnya Hutan

Masyarakat harus tahu hal itu dan sejak dini anak-anak dan remaja harus didik untuk sadar lingkungan dan kelestarian hutan. Orang tua dan guru harus terus mengkampanyekan pentingnya hutan agar tertanam dalam bawah sadar mereka bahwa kerusakan hutan akan juga merusak kelangsungan hidup manusia.
Jika kesadaran itu sudah tumbuh maka, masyarakat akan saling bekerja sama menjaga kelestarian hutan dan segera melapor atau mencegah dengan sendirinya jika ada orang-orang yang hendak merusak atau menebang pohon-pohon di hutan di sekitar mereka.

-Menghilangkan Kebiasaan Ladang Berpindah-Pindah
Bagi masyarakat petani harus dihindari pembukaan lahan hutan untuk pembuatan ladang yang berpindah-pindah. Ini juga penyebab kerusakan hutan yang mungkin masih sering terjadi terutama di daerah-daerah terpencil.

-Kebiasaan Menanam Pohon
Masyarakat terutama generasi muda diharapkan mempunyai kebiasaan menanam pohon dilingkungan tempat tinggalnya. Baik dipekarangan rumah atau dipinggir-pinggir jalan desa. Kebiasaan ini perlu dipupuk sejak dini. Memang sulit hal ini diterapkan didaerah perkotaan. Tapi kebiasaan ini masih bisa diterapkan di desa-desa dan digalakan untuk masyarakat desa.

-Menjaga Lingkungan Hidup, menghemat Air Bersih dan Daur Ulang
Masyarakat juga diminta untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dengan menjaga kebersihan lingkungan. Menghemat penggunaan air bersih dan tidak mencemari sumber-sumber air bersih seperti sungai dan danau dan lain-lain. Masyarakat juga harus kreatif memanfaatkan teknologi daur ulang untuk menjadikan sampah sampah organik sebagai pupuk dan juga menggunakan kertas daur ulang untuk menghindari penggunaan kertas.

Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html

Peranan Pemerintah Dalam Melakukan Reboisasi

Peranan Pemerintah dalam Kelestarian Hutan
Dalam pelestarian hutan pemerintah harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan sebagai pelindung hutan yang utama. Hal-hal berikut ini mesti dilakukan oleh pemerintah.

-Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan Pemerintah dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan. Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang berada dibalik pelaku pembalakan liar itu. Pemerintah juga harus menindak tegas orang-orang yang telah melakukan pencurian sumber daya hutan serta para pelaku perusak hutan. Hukum tak pandang bulu, walaupun seorang pejabat kepala daerah yang melakukan harus dihukum seberat-beratnya.
Penegakan hukum inilah yang jadi pangkal masalah sehingga pembalak liar dan para backing yang merupakan penegak hukum itu sendiri, cukong dan bahkan kepala daerah tetap melenggang bebas walaupun sudah jelas terbukti melakukan pengrusakan hutan dengan memberi izin yang menyalahi aturan kelestarian hutan.

-Menerapkan Birokrasi Paperless
Kebijakan Pemerintah atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas. Hal ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin banyak dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang telah menghabiskan berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan kertas-kertas itu.
Belum lagi kebijakan ujian-ujian yang diselenggarakan untuk kelulusan sekolah dan juga masuk perguruan tinggi dan kedinasan, semua menggunakan kertas-kertas. Apalagi kertas-kertas yang digunakan sehari-hari untuk dokumen dan surat-surat di kantor-kantor pemerintah yang tak terhitung lagi berapa tiap tahun yang dihabiskan.
Semua itu bisa dikurangi dengan menggunakan kebijakan penerapan e-goverment yang mengaplikasikan birokrasi online. Hal-hal yang dulu menggunakan kertas bisa dikurangi bahkan ditiadakan (paperless).
Jika pemerintah mau menerapkan kebijakan ini, niscaya penggundulan hutan untuk bahan baku kertas bisa diminimalis bahkan dapat dihilangkan.

-Menggalakan Pariwisata Hutan
Dengan melakukan pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan. Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan. Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di beberapa tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan Taman Nasional Ujung Kulon di jawa Barat.
Jika dikelola denga profesional maka wisata alam dan hutan ini akan menambah devisa negara di sektor pariwisata dan akan menambah pemasukan kas negara. Tak perlu pesimis bahwa wisata hutan tak diminati, bahkan para turis mancanegara lebih senang berwisata di hutan-hutan di indonesia ini.

-Kebijakan Semua hutan adalah hutan lindung
Pemerintah harus menerapkan kebijakan bahwa semua hutan adalah hutan lindung, yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Tindak berat kepada siapa saja yang melakukan penebangan liar di setiap hutan di negeri ini. Dengan kebijakan ini maka kerusakan hutan bisa dikurangi sedikit demi sedikit.

-Reboisasi Tepat Sasaran dan Perawatan Pasca Reboisasi
 
Pemerintah harus melakukan reboisasi yang tepat sasaran dan harus melakukan pengawasan dan perawatan setelah dilakukan reboisasi. Perawatan pohon yang ditanam memerlukan dana yang tak sedikit. Apalagi untuk melakukan pemupukan dan penyiraman setiap pohon yang ditanam. Ini erat kaitannya dengan keberhasilan proses reboisasi itu sendiri. Tak jarang pohon yang telah ditanam dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab atau bahkan pohon yang baru bersemi dimakan oleh hewan-hewan liar atau malah hewan-hewan ternak milik masyarakat. Jika tidak dilakukan pengawasan dan perawatan reboisasi tidak akan berhasil dengan maksimal.

Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html

Hambatan-hambatan Dalam Melakukan Reboisasi


Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan dengan menggunakan cara Reboisasi bukan tanpa masalah, beberapa masalah Reboisasi yang didapatkan adalah sebagai berikut. Pertama, masalah Reboisasi yang berkenaan dengan “ketidakbisaan” kegiatan Reboisasi dan yang kedua,  masalah Reboisasi yang berkenaan dengan “keengganan” melakukan kegiatan Reboisasiantara lain:
a.Ketidakbiasaan Kegiatan Reboisasi
Ketidakbisaan kegiatan dalam Reboisasi disebabkan karena hambatan-hambatan dalam Reboisasi tidak bisa diatasi atau dihilangkan. Hambatan-hambatan tersebut bisa berupa:

·      1.  Hambatan fisik
Kegiatan Reboisasi adalah hambatan yang berkenaan dengan letak geografis sumber daya alam. Letak sumber daya alam yang tidak bisa dijangkau oleh manusia merupakan hambatan bagi manusia untuk mengelola maupun melestarikannya. Misalnya daerah lereng bukit atau tebing didaerah Aceh Darussalam, daerah ini akan menyulitkan kita untuk melakukan reboisasi, padahal lahan tersebut sangat membutuhan reboisasi untuk mencegah longsor atau erosi.
 
·     2.  Hambatan ekonomi.
Biasanya berkenaan dengan sejumlah modal untuk melakukan kegiatan Reboisasi. Kurangnya permodalan dalam kegiatan Reboisasi akan menyebabkan kurangnya pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui arti pentingnya Reboisasi bagi kelangsungan hidup manusia. Ketidaktahuan masyarakat tersebut akan menyebabkan perbedaan keinginan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan pemerintah. Di satu sisi pemerintah melakukan Reboisasi, sementara di sisi lain masyarakat melakukan deplisi, sehingga Reboisasi tidak bisa berjalan atau menjadi sesuatu yang sia-sia. Misalnya pada daerah perbukitan seperti Keadaan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Humbang Hasundutan selama periode 2004 – 2007 relatip stabil. Tingkat pertumbuhan ekonominya diatas 5% dengan rata-rata 5,78%. Ini di sebabkan oleh terjadinya hambatan ekonomi.

·      3. Hambatan kelembagaan
 Reboisasi tidak bisa dilakukan karena adanya kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat yang menghambat kegiatan Reboisasi. Bahkan ada adat istiadat yang cenderung menguras sumber daya alam dan merusak lingkungan. Dengan adanya hambatan tersebut Reboisasi tidak bisa dilakukan, kecuali bisa mengubah adat atau kebiasaan masyarakat tersebut.

·     4.  Hambatan teknologi
Teknologi mempunyai peran terhadap pencegahan habisnya sumber daya alam dan rusaknya lingkungan. Jadi keterbatasan teknologi akan menjadi penghambat untuk melakukan kegiatan Reboisasi.

b.      Keengganan Melakukan Reboisasi
Keengganan melakukan Reboisasi yang dimaksud di sini adalah adanya pertimbangan-pertimbangan lain mengapa orang enggan atau tidak mau melakukan Reboisasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain: apakah Reboisasi menguntungkan, waktu perencanaan yang sangat panjang, risiko ketidakpastian, dan salahan keputusan. Disinilah peran pemerintah dalam melakukan beragam kebijakan yang terkait dengan persoalan jaminan atas tanah, akses terhadap tanah serta penyediaan insentif (merupakan suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dalam bentuk uang) bagi masyarakat yang melakukan Reboisasi.

Sumber : http://fahlia30.blogspot.com/2013/01/konservasi-deplisi-dan-cadangan_26.html & diedit oleh Admin
 

Manfaat Reboisasi


Reboisasi mempunyai banyak dampak positif. Dengan diadakanya reboisasi pasti jarang terjadi bencana alam. Dengan adanya pelaksanaan reboisasi diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam memelihara dalam memelihara kelestarian hidup di daerah tertentu.Berikut ini adalah Manfaat dan Fungsi dari Reboisasi antara lain:
  1. Mengurangi erosi tanah oleh angin dan air.
  2. Pelestraian kesuburan lahan pertanian sekitarnya.
  3. Kenaikan kadar air tanah.
  4. Perlindungan cekungan air tanah.
  5. Restorasi keanekaragaman hayati.
  6. Menghentikan ancaman penggurunan.
  7. Pencegahan banjir oleh penyimpanan air kapasitas tinggi di hutan.
  8. Di daerah pegunungan perlindungan terhadap longsoran.
  9. Pemanfaatan kayu atau eksploitasi buah, daun, dll.
  10. Penangkapan dan penyimpanan CO 2 untuk mengurangi efek rumah kaca (penyerapan CO 2)


    Sumber : http://ramm-app.blogspot.com/2012/11/contoh-karya-tulis-ilmiah-tema.html & http://manfaatreboisasi43.blogspot.com/