Berikut ini adalah salah satu video dokumentasi tentang Reboisasi Hutan yang dilaksanakan oleh SMK Negeri 2 Pengasih :
Selasa, 14 Mei 2013
Perkembangan Reboisasi di Lingkungan Sekitar
Perkembangan Reboisasi di Lingkungan Sekitar
Sejauh
ini yang kita lihat disekitar kita, sudah banyak yang melakukan
penanaman pohon, seperti di sekolah-sekolah atau pun di tempat lain.
Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan adalah
salah satu usaha yang perlu dijalankan.
Pengolahan lingkungan yang baik
dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat suatu pembangunan proyek.
Pengolahan yang baik menjaga ekosistem dengan mencegah berlangsungnya
pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas
hidup manusia.
Jadi, yang penting disini adalah membangun dengan
berdasarkan wawasan lingkungan bukan membangun yang berdasarkan wawasan
ekonomi semata saja. Sesuai dengan dampak yang di duga akan terjadi,
maka di tetapkan cara pengelolahan yang akan dilakukan agar tepat guna.
Teknologi yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan prinsif efektif,
efisien dan biaya murahan agar dapat ditanggung dari hasil proyek tanpa
harus menderita kerugian.
Tujuan dari pengelolahan lingkungan disini
terutama mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang dikelola dan
sumber daya alam lainnya yang ada disekitarnya dan mencegah pencemaran
limbah /polutan yang membahayakan.
Maka dari itu mulai sekarang mari
kita jaga lingkungan hidup ini dengan cara tingkatkan penanaman pohon
(GO GREEN).
Sumber : http://ledisia.blogspot.com/2012/05/go-green_17.html
Peranan Masyarakat Dalam Melakukan Reboisasi
Peranan Masyarakat Terhadap Kelestarian Hutan dan Reboisasi
Selain pemerintah, masyarakat
juga harus berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan
hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat
maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan. Berikut ini
beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian
hutan di indonesia:
-Menanamkan Kesadaran Pentingnya Hutan
Masyarakat harus tahu
hal itu dan sejak dini anak-anak dan remaja harus didik untuk sadar
lingkungan dan kelestarian hutan. Orang tua dan guru harus terus
mengkampanyekan pentingnya hutan agar tertanam dalam bawah sadar mereka
bahwa kerusakan hutan akan juga merusak kelangsungan hidup manusia.
Jika kesadaran itu
sudah tumbuh maka, masyarakat akan saling bekerja sama menjaga
kelestarian hutan dan segera melapor atau mencegah dengan sendirinya jika ada orang-orang yang hendak merusak atau menebang pohon-pohon di hutan di sekitar mereka.
-Menghilangkan Kebiasaan Ladang Berpindah-Pindah
Bagi masyarakat petani
harus dihindari pembukaan lahan hutan untuk pembuatan ladang yang
berpindah-pindah. Ini juga penyebab kerusakan hutan yang mungkin masih
sering terjadi terutama di daerah-daerah terpencil.
-Kebiasaan Menanam Pohon
Masyarakat terutama
generasi muda diharapkan mempunyai kebiasaan menanam pohon dilingkungan
tempat tinggalnya. Baik dipekarangan rumah atau dipinggir-pinggir jalan
desa. Kebiasaan ini perlu dipupuk sejak dini. Memang sulit hal ini
diterapkan didaerah perkotaan. Tapi kebiasaan ini masih bisa diterapkan
di desa-desa dan digalakan untuk masyarakat desa.
-Menjaga Lingkungan Hidup, menghemat Air Bersih dan Daur Ulang
Masyarakat juga
diminta untuk menjaga lingkungan tempat tinggal dengan menjaga
kebersihan lingkungan. Menghemat penggunaan air bersih dan tidak
mencemari sumber-sumber air bersih seperti sungai dan danau dan
lain-lain. Masyarakat juga harus kreatif memanfaatkan teknologi daur
ulang untuk menjadikan sampah sampah organik sebagai pupuk dan juga
menggunakan kertas daur ulang untuk menghindari penggunaan kertas.
Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html
Peranan Pemerintah Dalam Melakukan Reboisasi
Peranan Pemerintah dalam Kelestarian Hutan
Dalam pelestarian
hutan pemerintah harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan
sebagai pelindung hutan yang utama. Hal-hal berikut ini mesti dilakukan
oleh pemerintah.
-Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan Pemerintah
dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan.
Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang
seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang
berada dibalik pelaku pembalakan liar itu. Pemerintah juga harus
menindak tegas orang-orang yang telah melakukan pencurian sumber daya
hutan serta para pelaku perusak hutan. Hukum tak pandang bulu, walaupun
seorang pejabat kepala daerah yang melakukan harus dihukum
seberat-beratnya.
Penegakan hukum inilah
yang jadi pangkal masalah sehingga pembalak liar dan para backing yang
merupakan penegak hukum itu sendiri, cukong dan bahkan kepala daerah
tetap melenggang bebas walaupun sudah jelas terbukti melakukan
pengrusakan hutan dengan memberi izin yang menyalahi aturan kelestarian
hutan.
-Menerapkan Birokrasi Paperless
Kebijakan Pemerintah
atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas. Hal
ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah
reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin
banyak dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang
telah menghabiskan berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan
kertas-kertas itu.
Belum lagi kebijakan
ujian-ujian yang diselenggarakan untuk kelulusan sekolah dan juga masuk
perguruan tinggi dan kedinasan, semua menggunakan kertas-kertas. Apalagi
kertas-kertas yang digunakan sehari-hari untuk dokumen dan surat-surat
di kantor-kantor pemerintah yang tak terhitung lagi berapa tiap tahun
yang dihabiskan.
Semua itu bisa
dikurangi dengan menggunakan kebijakan penerapan e-goverment yang
mengaplikasikan birokrasi online. Hal-hal yang dulu menggunakan kertas
bisa dikurangi bahkan ditiadakan (paperless).
Jika pemerintah mau
menerapkan kebijakan ini, niscaya penggundulan hutan untuk bahan baku
kertas bisa diminimalis bahkan dapat dihilangkan.
-Menggalakan Pariwisata Hutan
Dengan melakukan
pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya
penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan.
Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan.
Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di
beberapa tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan
Taman Nasional Ujung Kulon di jawa Barat.
Jika dikelola denga
profesional maka wisata alam dan hutan ini akan menambah devisa negara
di sektor pariwisata dan akan menambah pemasukan kas negara. Tak perlu
pesimis bahwa wisata hutan tak diminati, bahkan para turis mancanegara
lebih senang berwisata di hutan-hutan di indonesia ini.
-Kebijakan Semua hutan adalah hutan lindung
Pemerintah harus
menerapkan kebijakan bahwa semua hutan adalah hutan lindung, yang wajib
dilindungi dan dilestarikan. Tindak berat kepada siapa saja yang
melakukan penebangan liar di setiap hutan di negeri ini. Dengan kebijakan ini maka kerusakan hutan bisa dikurangi sedikit demi sedikit.
-Reboisasi Tepat Sasaran dan Perawatan Pasca Reboisasi

Pemerintah harus
melakukan reboisasi yang tepat sasaran dan harus melakukan pengawasan
dan perawatan setelah dilakukan reboisasi. Perawatan pohon yang ditanam
memerlukan dana yang tak sedikit. Apalagi untuk melakukan pemupukan dan
penyiraman setiap pohon yang ditanam. Ini erat kaitannya dengan
keberhasilan proses reboisasi itu sendiri. Tak jarang pohon yang telah
ditanam dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab atau bahkan pohon
yang baru bersemi dimakan oleh hewan-hewan liar atau malah hewan-hewan
ternak milik masyarakat. Jika tidak dilakukan pengawasan dan perawatan
reboisasi tidak akan berhasil dengan maksimal.
Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2013/04/03/peranan-pemerintah-dan-masyarakat-dalam-pelestarian-dan-reboisasi-hutan-di-indonesia-542498.html
Hambatan-hambatan Dalam Melakukan Reboisasi
Sebenarnya untuk mengatasi
kelangkaan dengan menggunakan cara Reboisasi bukan tanpa masalah, beberapa
masalah Reboisasi yang didapatkan adalah sebagai berikut. Pertama, masalah
Reboisasi yang berkenaan dengan “ketidakbisaan” kegiatan Reboisasi dan yang
kedua, masalah Reboisasi yang berkenaan dengan “keengganan” melakukan
kegiatan Reboisasiantara lain:
a.Ketidakbiasaan
Kegiatan Reboisasi
Ketidakbisaan kegiatan dalam Reboisasi
disebabkan karena hambatan-hambatan dalam Reboisasi tidak bisa diatasi atau
dihilangkan. Hambatan-hambatan tersebut bisa berupa:
· 1.
Hambatan
fisik
Kegiatan Reboisasi
adalah hambatan yang berkenaan dengan letak geografis sumber daya alam. Letak
sumber daya alam yang tidak bisa dijangkau oleh manusia merupakan hambatan bagi
manusia untuk mengelola maupun melestarikannya. Misalnya daerah lereng bukit
atau tebing didaerah Aceh Darussalam, daerah ini
akan menyulitkan kita untuk melakukan reboisasi, padahal lahan tersebut sangat
membutuhan reboisasi untuk mencegah longsor atau erosi.
· 2.
Hambatan
ekonomi.
Biasanya
berkenaan dengan sejumlah modal untuk melakukan kegiatan Reboisasi. Kurangnya
permodalan dalam kegiatan Reboisasi akan menyebabkan kurangnya pelatihan dan
pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui arti
pentingnya Reboisasi bagi kelangsungan hidup manusia. Ketidaktahuan masyarakat
tersebut akan menyebabkan perbedaan keinginan antara kepentingan masyarakat
dengan kepentingan pemerintah. Di satu sisi pemerintah melakukan Reboisasi,
sementara di sisi lain masyarakat melakukan deplisi, sehingga Reboisasi tidak
bisa berjalan atau menjadi sesuatu yang sia-sia. Misalnya pada daerah perbukitan seperti Keadaan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten
Humbang Hasundutan selama periode 2004 – 2007 relatip stabil. Tingkat
pertumbuhan ekonominya diatas 5% dengan rata-rata 5,78%. Ini di sebabkan oleh terjadinya hambatan ekonomi.
·
3. Hambatan
kelembagaan
Reboisasi
tidak bisa dilakukan karena adanya kebiasaan atau adat istiadat masyarakat
setempat yang menghambat kegiatan Reboisasi. Bahkan ada adat istiadat yang
cenderung menguras sumber daya alam dan merusak lingkungan. Dengan adanya
hambatan tersebut Reboisasi tidak bisa dilakukan, kecuali bisa mengubah adat
atau kebiasaan masyarakat tersebut.
· 4.
Hambatan
teknologi
Teknologi
mempunyai peran terhadap pencegahan habisnya sumber daya alam dan rusaknya
lingkungan. Jadi keterbatasan teknologi akan menjadi penghambat untuk melakukan
kegiatan Reboisasi.
b.
Keengganan
Melakukan Reboisasi
Keengganan
melakukan Reboisasi yang dimaksud di sini adalah adanya
pertimbangan-pertimbangan lain mengapa orang enggan atau tidak mau melakukan Reboisasi.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain: apakah Reboisasi menguntungkan,
waktu perencanaan yang sangat panjang, risiko ketidakpastian, dan salahan
keputusan. Disinilah peran pemerintah
dalam melakukan beragam kebijakan yang terkait dengan persoalan jaminan atas
tanah, akses terhadap tanah serta penyediaan insentif (merupakan
suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dalam bentuk uang) bagi masyarakat yang melakukan Reboisasi.
Sumber : http://fahlia30.blogspot.com/2013/01/konservasi-deplisi-dan-cadangan_26.html & diedit oleh Admin
Sumber : http://fahlia30.blogspot.com/2013/01/konservasi-deplisi-dan-cadangan_26.html & diedit oleh Admin
Manfaat Reboisasi
Reboisasi
mempunyai banyak dampak positif. Dengan diadakanya reboisasi pasti jarang
terjadi bencana alam. Dengan adanya pelaksanaan reboisasi diharapkan bisa menjadi
salah satu alternatif dalam memelihara dalam memelihara kelestarian hidup di
daerah tertentu.Berikut ini adalah Manfaat dan Fungsi dari Reboisasi antara lain:
- Mengurangi erosi tanah oleh angin dan air.
- Pelestraian kesuburan lahan pertanian sekitarnya.
- Kenaikan kadar air tanah.
- Perlindungan cekungan air tanah.
- Restorasi keanekaragaman hayati.
- Menghentikan ancaman penggurunan.
- Pencegahan banjir oleh penyimpanan air kapasitas tinggi di hutan.
- Di daerah pegunungan perlindungan terhadap longsoran.
- Pemanfaatan kayu atau eksploitasi buah, daun, dll.
- Penangkapan dan penyimpanan CO
2 untuk mengurangi efek rumah kaca (penyerapan CO 2)
Sumber : http://ramm-app.blogspot.com/2012/11/contoh-karya-tulis-ilmiah-tema.html & http://manfaatreboisasi43.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)